SAMOSIR — Empat orang asal Kota Pematangsiantar yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan tim gabungan Polsek Simanindo dan Timsus Polres Samosir. Mereka diamankan setelah sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Simanindo melaporkan adanya dugaan aksi pemerasan.
Keempat orang tersebut diamankan di wilayah Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut informasi yang disampaikan, sebelum diamankan keempatnya mendatangi sejumlah desa dengan mengaku hendak mempertanyakan penggunaan anggaran dana desa. Beberapa hal yang dipersoalkan di antaranya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program ketahanan pangan, serta sejumlah persoalan teknis lainnya.
Datangi Sejumlah Desa
Aksi tersebut disebut berlangsung sejak Selasa hingga Rabu, 15–16 September 2026. Kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM itu kemudian membuat beberapa kepala desa merasa resah.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Simanindo, Jannes Rumahorbo, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Garoga, mengatakan sejumlah desa yang didatangi antara lain Desa Garoga, Tomok Parsaoran, Unjur, Martoba, Parmonangan, dan Tomok Induk.
Jannes menyebut para terduga pelaku mempertanyakan alokasi dana desa, khususnya yang berkaitan dengan BUMDes dan program ketahanan pangan.
Menurut Jannes, ketika pihak desa tidak dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan, pembicaraan disebut kemudian mengarah pada permintaan penyelesaian secara damai.
“Bila tidak bisa dijelaskan secara detail, mereka langsung mengarah ke perdamaian,” ungkap Jannes saat ditemui di Mapolres Samosir.
Disebut Ada Sejumlah Uang yang Diserahkan
Jannes juga menyebut terdapat sejumlah uang yang diserahkan oleh beberapa pihak setelah kedatangan mereka.
Di Desa Garoga, uang yang disebut diserahkan sebesar Rp1 juta. Kemudian dari Sekretaris Desa Unjur, Roy Wijaya Manik, disebut ada uang sebesar Rp600 ribu. Sementara dari Tomok Induk sebesar Rp200 ribu dan Tomok Parsaoran sebesar Rp1 juta.
Selain sejumlah desa tersebut, Jannes menyampaikan dugaan kejadian serupa juga terjadi di SMA Negeri 1 Ambarita. Pihak sekolah disebut menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu.
Sementara itu, di Kantor Desa Parmonangan, keempat orang tersebut disebut tidak meminta uang, tetapi hanya meminta makanan.
Besaran uang dan kronologi penyerahan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Jannes dan masih menjadi bagian dari pendalaman pihak kepolisian.
Para Kades Berkoordinasi dengan Polisi
Jannes mengatakan keberadaan keempat orang tersebut diketahui setelah dirinya memperoleh informasi dari perangkat desa mengenai kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.
Setelah mendapat informasi tersebut, Jannes kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepala desa lainnya serta pihak kepolisian.
“Karena sudah terjadi di beberapa desa, kami laporkan ke Polsek,” kata Jannes.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan pencarian terhadap keempat orang yang dimaksud.
Polres Samosir Benarkan Empat Orang Diamankan
Kasatreskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., membenarkan bahwa empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ya, betul. Empat orang yang mengaku wartawan dan LSM tersebut sudah diamankan,” ujar IPTU Antonius.
Ia menjelaskan, keempat orang tersebut sebelumnya disebut telah berada di wilayah Samosir selama beberapa hari dan mendatangi sejumlah lokasi.
“Warga yang mengamankan awalnya karena mereka disebutkan sudah tiga hari di Samosir menekan-nekan di beberapa lokasi,” lanjutnya.
Masih Menjalani Pemeriksaan
Keempat orang tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara lebih lanjut rangkaian kejadian serta dugaan adanya aksi pemerasan terhadap sejumlah pihak di Kecamatan Simanindo.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman aparat kepolisian. Status hukum maupun unsur pidana dari tindakan keempat orang tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.