Kamis, September 17, 2026

Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Persoalan Pembelian RMH Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Tags

Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Persoalan Pembelian RMH Singgah Covid-19 di Pematangsiantar



PEMATANGSIANTAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mendapat desakan dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap (CS Keras) untuk mengusut dugaan persoalan dalam pembelian Rumah Singgah (RMH) Covid-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pembelian rumah singgah tersebut.

Kejati Sumut Sebut Pemeriksaan Masih Berproses

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya menerima massa aksi pada 24 Agustus 2026.

Menurut Rizaldi, hingga saat ini sudah terdapat sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, proses penyelidikan masih membutuhkan waktu.

“Penyelidikan membutuhkan proses,” ujar Rizaldi di hadapan massa.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika massa mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan persoalan pembelian rumah singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Massa Minta Ada Perkembangan yang Konkret

Penanggung jawab aksi, Goklif Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumut.

Namun, menurutnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan.

Ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” demikian pernyataan Goklif dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 September 2026.

Pemeriksaan Belum Berarti Ada Pelanggaran

Goklif juga menyampaikan bahwa desakan yang dilakukan CS Keras bukan dimaksudkan untuk meminta Kejati Sumut menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan meminta agar hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika Ada Indikasi Pidana Diminta Ditindaklanjuti

Goklif menyatakan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil tersebut perlu disampaikan secara terang kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana disertai alat bukti yang cukup, pihaknya meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Goklif.

Publik Menunggu Hasil Penyelidikan

Dugaan persoalan pembelian rumah singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar kini masih menunggu perkembangan dari proses penyelidikan Kejati Sumut.

Sejumlah pihak telah diperiksa, sementara aparat penegak hukum masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Di sisi lain, masyarakat dan kelompok yang menyuarakan persoalan tersebut meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan. Namun, hingga adanya hasil resmi dari aparat penegak hukum, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proses pembelian rumah singgah tersebut.

Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.

Catatan: Artikel ini menggunakan istilah dugaan karena belum terdapat kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.



Subscribe ke channel ini