PEMATANGSIANTAR – Persoalan parkir di sekitar kegiatan Road Race di Terminal Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu, 13 September 2026.
Sorotan terutama berkaitan dengan tarif parkir, kondisi penataan kendaraan, serta mekanisme pengelolaan parkir di sekitar lokasi acara.
Warga Pertanyakan Tarif Parkir
Melalui unggahan di media sosial, Hendro Susilo mempertanyakan langsung persoalan tarif dan kondisi parkir kepada seorang penjaga parkir yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Dalam unggahan tersebut, penjaga parkir terlihat mengenakan atribut atau bet panitia acara. Hendro kemudian mempertanyakan apakah mekanisme dan biaya parkir yang diberlakukan selama kegiatan Road Race telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pertanyaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar mengenai ketentuan biaya parkir di kawasan kegiatan tersebut.
“Memang seperti ini ketentuan biaya parkir di sekitar lokasi Road Race, Kadishub Pematangsiantar, Pak Daniel Siregar?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam unggahannya.
Wali Kota Juga Disorot
Selain mempertanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan, Hendro turut menyoroti Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Ia mempertanyakan apakah mekanisme parkir yang diterapkan di lokasi kegiatan tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan pemerintah kota.
“Apakah ini persetujuan Anda, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi?” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Pertanyaan itu menjadi bagian dari sorotan terhadap pengelolaan parkir selama kegiatan berlangsung.
Pengawasan Inspektorat Ikut Dipertanyakan
Hendro juga menyoroti fungsi pengawasan Inspektorat Kota Pematangsiantar. Dalam unggahannya, ia meminta agar fungsi pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan persoalan retribusi parkir di area Road Race Terminal Tanjung Pinggir.
Ia juga menyebut nama Heryanto Siddik, S.STP. dalam konteks pimpinan Inspektorat dan mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Menurut sorotan yang disampaikan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan maupun pungutan parkir selama kegiatan telah berjalan sesuai aturan.
Singgung Aturan Retribusi
Dalam unggahannya, Hendro turut menyinggung Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut disebut sebagai salah satu dasar yang perlu diperiksa dalam melihat persoalan retribusi parkir.
Namun, penerapan aturan terhadap kondisi parkir di lokasi Road Race tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme pengelolaan parkir, status kawasan, pihak yang mengelola, serta ketentuan tarif yang berlaku.
Warga Sebelumnya Keluhkan Kondisi Parkir
Keluhan mengenai parkir di lokasi yang sama sebelumnya juga disampaikan warga melalui media sosial.
Salah satu warga melalui akun @gabriel_saragih mengeluhkan tarif parkir yang dinilai mahal. Selain persoalan biaya, kondisi penataan kendaraan di lokasi juga disebut kurang tertib.
Kendaraan yang diparkir secara tidak teratur disebut menyebabkan pengunjung mengalami kesulitan ketika hendak keluar karena akses kendaraan terhalang kendaraan lainnya.
Keluhan tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga menyangkut pengaturan kendaraan dan kelancaran akses bagi pengunjung.
Tiga Persoalan yang Menjadi Sorotan
Dari berbagai keluhan yang muncul, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian warga selama kegiatan Road Race di Terminal Tanjung Pinggir, yaitu:
Besaran tarif parkir yang diberlakukan.
Penataan kendaraan di area parkir.
Pengawasan dan mekanisme pengelolaan parkir selama kegiatan berlangsung.
Ketiga persoalan tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai apakah pelaksanaan parkir di kawasan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Sorotan warga terhadap parkir Road Race Terminal Tanjung Pinggir kini menunggu penjelasan dari pihak terkait, khususnya mengenai dasar penetapan tarif, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, serta mekanisme pengawasan selama kegiatan.
Jika terdapat perbedaan antara tarif yang diterapkan di lapangan dengan ketentuan resmi, diperlukan penjelasan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Begitu pula dengan persoalan penataan kendaraan. Pengelolaan area parkir selama kegiatan besar perlu memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk kendaraan dan kenyamanan pengunjung.
Hingga ada penjelasan atau hasil pemeriksaan resmi, persoalan tersebut masih berada pada tahap sorotan dan pertanyaan warga, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan materi dan keterangan yang diberikan. Dugaan mengenai pungutan atau ketidaksesuaian pengelolaan parkir perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.