SIMALUNGUN – Polemik terkait adanya pungutan kepada pengunjung di kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, mendapat tindak lanjut dari pemerintah kecamatan.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya aktivitas pungutan di kawasan wisata Pantai Bebas Parapat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Pungutan tersebut dikaitkan dengan keberadaan sebuah spot foto yang dimanfaatkan untuk menarik biaya dari pengunjung.
RTP Pantai Bebas Parapat merupakan ruang publik yang berada di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kawasan tersebut juga tercatat sebagai salah satu destinasi wisata dengan harga tiket masuk gratis berdasarkan data Kementerian Pariwisata.
Pemerintah Kecamatan Lakukan Pengecekan
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melakukan pengecekan langsung bersama staf pengelola RTP Pantai Bebas.
Informasi mengenai penertiban tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi pemerintah kecamatan @kec_girsangsipanganbolon.
Dalam pengecekan tersebut, pihak kecamatan menemukan aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat dan kemudian melakukan penertiban.
“Spot foto yang dimanfaatkan untuk menarik pungutan kepada pengunjung telah dibongkar dan ditertibkan,” demikian informasi yang disampaikan melalui akun tersebut.
Pengunjung Diimbau Tidak Dikenakan Pungutan
Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan fasilitas maupun ruang publik untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan atau menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah diketahui pemerintah.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima terkait pemanfaatan kawasan RTP Pantai Bebas Parapat.
Pihak kecamatan turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan ruang publik.
Sebelumnya Pernah Ada Penindakan
Persoalan mengenai aktivitas pungutan di sekitar kawasan Pantai Bebas Parapat sebelumnya juga pernah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pada Juli 2026, Polsek Girsang Sipangan Bolon melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pungutan terhadap pengendara di kawasan parkir Pantai Bebas. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Toba 2026.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pungutan di kawasan Pantai Bebas Parapat menjadi perhatian dari pihak terkait.
Spot Foto Kini Telah Dibongkar
Dengan adanya pengecekan dan penertiban terbaru, spot foto yang sebelumnya menjadi sorotan karena dikaitkan dengan pungutan kepada pengunjung kini telah dibongkar.
Pemerintah kecamatan juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan RTP Pantai Bebas sebagai ruang publik yang dapat digunakan masyarakat dan wisatawan.
Masyarakat yang menemukan aktivitas yang dianggap tidak sesuai di kawasan tersebut dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan.
Dengan ditertibkannya spot foto tersebut, diharapkan pemanfaatan kawasan Pantai Bebas Parapat dapat kembali berjalan sesuai fungsi ruang publik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan dan keterangan yang disebutkan dalam materi tersebut. Pihak yang disebutkan dalam konteks dugaan pungutan sebaiknya tetap dipandang berdasarkan status informasi atau tindakan resmi yang telah diberitakan, tanpa menyimpulkan kesalahan di luar keterangan yang tersedia.